Batas Waktu Penilaian SKP
Berkenaan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 tahun 2013 tanggal 03 Januari 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, dengan ini diminta kepada Saudara untuk segera menyampaikan :
- Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil untuk tahun 2018;
- Bahan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk 2019
Dokumen tersebut diserahkan ke Subbagian Hukum, Kepegawaian dan Tatalaksana LLDIKTI Wilayah I paling lambat tanggal 10 Januari 2018 (Hardcopy dan Softcopy).
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.