Etika Profesi Akuntan
Definisi etika profesi akuntan adalah suatu ilmu yang berisi perilaku atau perbuatan yang baik dan buruk manusia yang dalam pemikiran manusia terhadap pekerjaan yang memerlukan suatu pelatihan serta tugas atas suatu pengetahuan khusus sebagai seorang akuntan.
Seseorang yang melakukan pekerjaan akan memperoleh kepercayaan dari pihak lain untuk memberikan motivasi dalam melakukan pekerjaan. Sehingga diharapkan untuk setiap orang wajib mempunyai etika saat mengerjakan tugasnya. Kode Etik Profesi Akuntan merupakan etika profesi untuk akuntan publik. Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) merupakan organisasi profesi akuntan publik yang mengeluarkan Kode Etik profesi Akuntan Publik di Indonesia.
Banyak perubahan yang telah dialami Kode Etik Profesi Akuntan Publik dan yang akhirnya ditentukan pada Kongres VIII IAI pada tahun 1998. Ditahun berikutnya kode etik telah mengalami revisi dan menciptakan kode etik yang baru yakni kode etik yang telah ditetapkan pada tanggal 1 Januari 2011. Akuntan tidak diperbolehkan untuk melanggar kode etik. Setiap akuntan harus mematuhi aturan etika profesi dan prinsip dasar yang ada di perundang- undangan dan ketentuan hukum. Prinsip etika profesi yang merupakan landasan perilaku etika professional, terdiri dari 8 prinsip yaitu :
1. Prinsip Tanggung Jawab Profesi
Setiap praktisi akuntan harus mempertimbangkan moral dan profesional dalam melaksanakan tanggung jawabnya terhadap semua kegiatan yang dilaksanakan
2. Standar Teknis
Setiap kegiatan harus mengikuti standar teknis dan standar profesional yang relevan yang dikeluarkan oleh IAI.
3. Kepentingan Publik
Anggota akuntan harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, mampu menjaga kepercayaan publik dan sikap profesionalisme.
4. Kerahasiaan
Akuntan merupakan profesi yang berhubungan langsung dengan data keuangan, dengan demikian wajib memegang prinsip kerahasiaan. Hal – hal yang tidak diperbolehkan setiap akuntan :
- Tidak menjaga informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh dari hubungan kerja dengan klien.
- Dengan sengaja menggunakan informasi rahasia klien untuk kepentingan pribadi.
5. Integritas
Anggota akuntan harus memiliki sifat yang tegas, obyektif, dan adil dalam melakukan hubungan kerja. Dengan bisa menjaga rahasia klien maka laporan yang disajikan dapat sesuai fakta yang dapat menambah kepercayaan msyarakat akan profesi auditor.
6. Prinsip Objektivitas
Objektivitas merupakan suatu kualitas yang dapat menambah nilai terhadap jasa yang telah dilakukan oleh anggota. Anggota akuntan tidak diperbolehkan memiliki sikap yang tidak berkualitas, adanya conflict of interest atau konflik kepentingan, dan adanya tekanan dari pihak lain yang dapat mempengaruhi pertimbangan profesional. Dalam melakukan penugasan audit akuntan tidak boleh berada di bawah tekanan atau dipengaruhi oleh pihak lain guna dapat memberikan laporan sesuai kondisi yang ada dan secara wajar tanpa ada manipulasi data.
7. Prinsip Kompetensi
Kompetensi merupakan pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki oleh auditor agar dapat melaksanakan proses pemeriksaan secara jujur, teliti serta sungguh- sungguh. Auditor independen dituntut memiliki kompetensi yang tinggi, dimana kompetensi tidak hanya dipengaruhi oleh pengetahuan tetapi juga dipengaruhi oleh pengalaman. Dengan pengalaman yang cukup dapat menambah wawasan auditor.
Tubbs (1992, c.alam Elfarini, 2007) menjelaskan apabila auditor memiliki banyak pengalaman dapat memiliki nilai lebih dalam menemukan salah saji, mampu mendeteksi kesalahan dengan benar dan mampu mengetahui sebab kesalahan. Auditor yang berpengalaman mampu menjelaskan kesalahan yang ada daripada auditor yang kurang berpengalaman. Auditor yang berpengalaman juga bisa menjelaskan kekeliruan yang ada di laporan keuangan yang bisa diterima akal.
9. Prinsip Perilaku Profesional
Anggota akuntan tidak boleh melanggar hukum dan peraturan yang telah ditetapkan serta tidak melakukan perbuatan yang bisa menurunkan kualitas profesi akuntan. Untuk bersikap profesional, setiap akuntan publik wajib berperilaku yang terhormat dan tanggung jawab terhadap masyarakat, klien dan rekan seprofesi.
artikel lain :