Pelaksanaan Pedoman Operasional Tentang Penilaian Angka Kredit
Merujuk surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi nomor 290/E.E4/KP/2020 tertanggal 27 Maret 2020 hal tersebut pada pokok surat, dengan hormat kami sampaikan hal berikut :
- Penilaian angka kredit kenaikan jabatan fungsional/pangkat dosen yang diajukan sampau dengan tanggal 30 juni 2020 baik usulan baru maupun perbaikan, akan tetap menggunakan Pedoman Operasional (PO) Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen Tahun 2014;
- Dalam rangka melaksanakan kebijakan Kampus Merdeka, saat ini sedang dilakukan perbaikan aturan terkait penilaian angka kredit dosen yang akan tertuang dalam Peraturan PANRB, Peraturan Mendikbud, dan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi yang akan direncanakan diberlakukan mulai 1 Januari 2021;
- Penilaian angka kredit untuk kenaikan jabatan fungsional/pangkat dosen yang diajukan melalui laman https://pak.kemdikbud.go.id/portal/ mulai tanggal 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 baik usulan baru maupun perbaikan, akan menggunakan Pedoman Operasional (PO) Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen Tahun 2019.
Atas Perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
638_SE-Pelaksanaan-PO_2019.pdf (823 downloads )