Pendataan dan Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek)
BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat risiko sosial. Manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja.
Selanjutnya dengan ini kami sampaikan kepada Bapak / Ibu Dosen dan Pegawai yang berkenan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) sebagai berikut :
- untuk membantu dan memperlancar administrasi pendataan peserta BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek), bagi dosen dan pegawai yang belum menyerahkan arsip digital hendak melengkapi arsip digital, terutama scan berkas asli KTP dan Kartu Keluarga yang dapat dikirim langsung Kebagian Kepagawaian atau dapat di email di kepegawaian@uma.ac.id.
- Peserta baru yang akan didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) adalah Dosen (DT-1, DTTK-1.1) dan Pegawai (PT-1, PT-2, PT-3, PTT-1, PTT-2, dan PTT-3)
- Manfaat yang didapati dari BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
- BPJS Ketenagakerjaan memiliki iuran sebesar 6,24 % dengan rincian sebagai berikut :
No |
Jenis Kepesertaan |
Potongan Gaji dari Dosen dan Pegawai |
Yayasan / Pemberi Gaji (4,24%) |
Jumlah yang dibayar ke BPJS dari Gaji |
||
Jaminan Hari Tua |
Jaminan Kecelakaan Kerja |
Jaminan Kematian |
||||
1 | BPJS Ketenagkerjaan |
2 % |
3,7 % |
0,24 % |
0,30 % |
6,24 % |
- Berikut formulir yang dapat diisi langsung sebagai pendataan peserta baru BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek)
Dosen dan Pegawai yang sudah mensubmit data hendak mendowload Surat Pernyataan Kesedian mengikuti BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) dan tandatangani serta diantar ke Bagian Kepegawaian sebagai tanda validasi dari pendaftaran peserta, penyerahan surat pernyataan kami terima paling lama 4 Maret 2019.
Demikian kami sampaikan kami ucapkan terima kasih.