Persyaratan Berkas Pengajuan Asisten Ahli dan Lektor Jabatan Akademik Awal

Bagi Dosen yang memilki gelar akademik magsiter (S2) dan Dosen dengan gelar akademik Doktor (S3) setelah memiliki masa kerja 1 tahun dari penerbitan NIDN dapat mengurus jabatan akademik Asisten Ahli bagi dosen yang bergelar jabatan magister dan untuk dosen yang bergelar Doktor dapat mengajukan loncat jabatan ke Lektor (kum 200).

Adapun syarat yang harus di penuhi oleh Dosen yaitu sebagai berikut :

Bidang Pendidikan (Bidang A)

  1. SK Mengajar Dosen dan Surat keterangan mengajar (bagi fakultas yang tidak menerbitkan SK Mengajar dapat menggunakan Surat Tugas Mengajar yang diterbitkan oleh Fakultas)
  2. SK Dosen Penasehat Akademik (bila ada)
  3. SK Kegiatan Pembimbingan (bila ada)
  4. Sertifikat PEKERTI /Applied Approach
  5. Buku Ajar (bila ada)

Bidang Penelitian (Bidang B)

  1. Artikel Jurnal minimal ber ISSN sebagai penulis pertama/tunggal (untuk dosen bergelar Magister)
  2. Artikel Jurnal terakreditasi SINTA sebagai penulis pertama/tungal (untuk dosen bergelar Doktor)
  3. Prosiding/seminar nasional dan internasional (bila ada)
  4. Buku (bila ada)

Bidang Pengabdian (Bidang C)

  1. Laporan PKM (laporan lengkap yang sudah ditanda tangani lembar pengesahan oleh kepala LP2M)
  2. Surat Undangan, Surat Tugas, Surat Keterangan dan Absen peserta minimal 15 peserta setiap kegiatan sebagai narasumber atau materi pada kegiatan tertentu.

Bidang Penunjang (Bidang D)

  1. Surat Tugas mengikuti kegiatan
  2. SK Kepanitian
  3. Sertifikat Seminar/Workshop dan kegiatan lain nya.

Seluruh berkas di scan dan disimpan dalam bentuk file pdf. apabila semua data telah lengkap dapat diserahkan ke Bagian Kepegawaian Universitas Medan Area dan melakukan konformasi pengiriman berkas melalui Whatsaapp atau telephone ke Pegawai yang bersangkutan.

Baca artikel lain  :

Syarat Pengurusan Jabatan Akademik Dosen Universitas Medan Area

%d blogger menyukai ini: