Seminar AntiKorupsi Kolaborasi Fakultas Hukum dengan Program Pascasarjana UMA dan KPK RI
Fakultas Hukum dan Magister Hukum Pascasarjana Universitas Medan Area melaksanakan kegiatan seminar online anti korupsi menggunakan platform Zoom dan Youtube Universitas Medan Area pada Rabu, 09 Juni 2021.
Seminar yang digelar atas kolaborasi Fakultas Hukum dan Program Magister Hukum Pascarjana UMA serta Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI dihadiri oleh Rektor Universitas Medan Area Prof. Dr. Dadan Ramdan, M.Eng., M.Sc. sebagai pembuka seminar online, Direktur Program Pascasarjana UMA Prof. Dr. Ir. Retna Astuti K, MS, Dekan Hukum UMA Dr. Rizkan Zulyadi, SH,MH, dan adapun narasumber yang hadir Guru Besar Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum dan Pascasarjana UMAProf. Dr. Ediwarman, SH., M.Hum, Kumbul KS, SIK., SH., MMDirektur Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Kedeputian Bidang Pendidikan & Peran Serta Masyarakat KPK dan Kompol James Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut kemudian adapun moderator pada seminar anti korupsi Dr. M. Citra Ramadhan, SH., MH selaku Ka. Prodi Magister Hukum UMA.
Sekira 500 peserta, di antaranya Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan mengikuti webinar lewat Zoom Meeting. Seminar juga ditayangkan live di Youtube.
Prof Dadan mengharapkan, pimpinan keluarga juga mengajak anak-anaknya berlaku jujur dan mampu mengendalikan diri dari keinginan di luar kemampuan.
“Karena korupsi itu biasanya terjadi karena pelakunya tak mampu mengendalikan keinginan. Apalagi kalau kita iri melihat tetangga atau orang lain. Pengamalan agama yang baik dalam lingkungan keluarga juga ikut berperan dalam pencegahan korupsi,” kata Prof Dadan.
Rektor kemudian menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada FH dan PPs UMA yang menginisiasi webinar antikorupsi.
Sementara itu, Direktur Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Kedeputian Bidang Pendidikan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kuswijanto Sudjadi dalam paparannya mengungkapkan, selama ini sebagian besar masyarakat menganggap, tugas KPK hanya menangkap koruptor. Padahal, berdasarkan pasal 6 UU No19 Tahun 2019, tugas pokok KPK meliputi pencegahan, lalu koordinasi, monitoring, supervisi, kemudian penindakan dan eksekusi.
“Jadi pencegahan dulu, baru menindak atau menangkap,” kata polisi berpangkat Brigjen ini
Kumbul yang juga alumni Fakultas Hukum UMA membeberkan hasil survei KPK Oktober 2020 tentang pengetahuan masyarakat dari kalangan berpendidikan S1 – S3 terkait tugas pokok KPK. “Hasilnya hanya 6 persen yang mengetahui tugas pokok KPK. Masyarakat hanya tau KPK kerjanya nangkap dan nangkap aja, sehingga KPK ditakuti masyarakat. Semestinya yang takut KPK itu hanya koruptor. Bukan masyarakat,” kata Kumbul.
Kumbul mengatakan, KPK butuh peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Namun laporan masyarakat harus menghindari fitnah. Karenanya pelapor harus mencantumkan identitas.
“KPK bekerja secara profesional. Dan KPK akan memberikan perkembangan informasi kepada pelapor dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor. KPK punya waktu 30 hari untuk memverifikasi laporan masyarakat. Jika pelapor tak ada identitas bagaimana kami berkomunikasi. Jadi jangan sampai saling menyalahkan. KPK menghindari fitnah,” kata Kumbul.
Narasumber lainnya, Prof Ediwarman mengatakan, peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi diatur dalam UU No 21 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Masyarakat punya hak dan tanggung jawab untuk memberikan suatu informasi atau pendapat tentang tindak pidana korupsi kepada penegak hukum, yaitu polisi, jaksa, atau KPK. Tidak berperannya maayarakat karena takut memberikan informasi tindak pidana korupsi kepada aparat,” kata kriminolog ini.
Sebelumnya, Dekan Fakultas Hukum UMA Dr Rizkan Zulyadi SH MH dalam sambutannya memyampaikan terimakasih kepada rektorat UMA yang mendukung webinar bersama KPK RI.
Sedangkan Direktur PPs UMA Prof Retna Astuti Kuswardhani mengatakan, webinar antikorupsi bersama KPK ini merupakan implementasi MoU PPs UMA dengan KPK yang sudah terjalin sejak 2015 lalu