Syarat pengurusan kenaikan Jabatan Akademik Lektor Dosen Universitas Medan Area
Bagi Dosen yang telah memiliki jabatan fungsional asisten ahli atau lektor (kum 200) setelah memiliki masa kerja 2 tahun dari
Baca SelengkapnyaBagi Dosen yang telah memiliki jabatan fungsional asisten ahli atau lektor (kum 200) setelah memiliki masa kerja 2 tahun dari
Baca SelengkapnyaBagi Dosen yang memilki gelar akademik magsiter (S2) dan Dosen dengan gelar akademik Doktor (S3) setelah memiliki masa kerja 1
Baca Selengkapnya