Tunjangan Kesejahteraan Tri Dharma (TKTD) Online 2018
PERSYARATAN TEKNIS
PENGAJUAN PANJAR TUNJANGAN KESEJAHTERAAN TRI DHARMA (TKTD) 2018
UNIVERSITAS MEDAN AREA
PERSYARATAN UMUM
1. Mengisi secara lengkap form TKTD secara online di menu dosen melalui website sikuma.uma.ac.id
2. Memiliki status Dosen Tetap (DT) dan Dosen Tidak Tetap Khusus ( DTTK ).
3. Memiliki NIDN Homebase UMA.
4. Memiliki jabatan akademik minimal Asisten Ahli.
5. Memiliki beban mata kuliah pada tahun berjalan.
6. Tidak dalam masa hukuman / sanksi, dan tidak dalam proses pengunduran diri.
7. Berkomitmen mengikuti ketentuan TKTD
KELENGKAPAN BERKAS PROGRAM TUNJANGAN KESEJAHTERAAN TRI DHARMA TAHUN 2018
TAHAP PANJAR TKTD ONLINE 2018
1. mengisi Formulir Program TKTD Tahap Panjar pada 01 Mei 2018 s.d 31 Juli 2018 secara online melalui website sikuma.uma.ac.id
2. Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Haji Agus Salim Tentang Pengangkatan Dosen
3. Surat Keputusan Menteri Tentang Jabatan Akademik
4. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Pengajaran semester genap tahun berjalan dari Biro Administrasi Akademik (BAA)
5. Surat Keterangan telah menyerahkan RPS semester genap tahun berjalan dari Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pengajaran (LP3)
6. Surat Keterangan Mengisi RKTS dan EKTS Semester Genap dari Lembaga Penjamin Mutu (LPM)
7. Sertifikat Kegiatan Ilmiah Pada Semester Genap Tahun Berjalan
8. Surat Keputusan kepanitiaan universitas / fakultas Pada Semester Genap Tahun Berjalan
9. Surat keterangan aktif mengikuti kegiatan kampus (Upacara, Wisuda, PHBI, Pengajian, dan Senam) pada semester genap tahun berjalan dari bagian kepegawaian
10. Surat keterangan telah melengkapi Berkas Kepegawaian dari Bagian kepegawaian
11. Surat pernyataan bermeterai tentang kesediaan dan komitmen mengikuti Program TKTD
12. Data Dosen yang telah diisi secara online tahap panjar akan divalidasi, hasil validasi tahap panjar di print kemudian diserahkan ke Bagian Kepegawaian sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
TAHAP PELUNASAN TKTD ONLINE 2018
1. bagi dosen yang telah memenuhi syarat dalam TKTD tahap panjar akan mengisi Formulir TKTD Tahap Pelunasan yang akan dilaksanakan pada 01 Oktober 2018 s.d 31 Desember 2018 secara online melalui website sikuma.uma.ac.id
2. Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Haji Agus Salim Tentang Pengangkatan Dosen
3. Surat Keputusan Menteri Tentang Jabatan Akademik
4. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Pengajaran semester ganjil tahun berjalan dari Biro Administrasi Akademik (BAA)
5. Surat Keterangan telah menyerahkan RPS semester ganjil tahun berjalan dari Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pengajaran (LP3)
6. Surat Keterangan Mengisi RKTS dan EKTS Semester Ganjil dari Lembaga Penjamin Mutu (LPM)
7. Surat Keterangan memiliki buku ajar / diktat pada tahun berjalan dari Pusat Grafika dan Hak Cipta (PGHC)
8. Surat Keterangan memiliki penelitian pada tahun berjalan dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyakat (LP2M)
9. Surat Keterangan memiliki pengabdian pada masyarakat pada tahun berjalan dari LP2M
10. Surat Keterangan memiliki artikel ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah pada tahun berjalan dari PJI
11. Sertifikat Kegiatan Ilmiah Pada Semester ganjil Tahun Berjalan
12. Surat Keputusan kepanitiaan universitas / fakultas Pada Semester ganjil Tahun Berjalan
13. Surat keterangan aktif mengikuti kegiatan kampus (Upacara, Wisuda, PHBI, Pengajian, dan Senam) pada semester ganjil tahun berjalan dari bagian kepegawaian
14. Data Dosen yang telah diisi secara online tahap pelunasan akan divalidasi, hasil validasi tahap panjar di print kemudian diserahkan ke Bagian Kepegawaian sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
SANKSI
Apabila dosen peserta Tunjangan Kesejahteraan Tri Dharma (TKTD) melakukan pelanggaran terhadap komitmen tersebut, maka :
1. Bagi dosen peserta program TKTD 2017 yang telah menerima panjar namun tidak mengajukan atau tidak mampu melengkapi seluruh ketentuan pada tahap pelunasan pada program TKTD tahun berjalan, maka diberikan sanksi berupa pengembalian dana panjar sesuai besaran yang diterima dan tidak dibenarkan mengikuti program Tunjangan Kesejahteraan Tri Dharma (TKTD) untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
2. Bagi dosen peserta program TKTD yang melakukan pemalsuan berkas/data (baik berkas/data pada tahap Panjar ataupun berkas/data pada tahap Pelunasan), diberikan sanksi berupa pengembalian seluruh dana yang pernah diterima dalam program TKTD tahun berjalan dan tidak dibenarkan mengikuti program Tunjangan Kesejahteraan Tri Dharma (TKTD) selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
DAFTAR NAMA PESERTA TKTD ONLINE 2018
daftar nama peserta dapat juga di download dilink berikut : download